Hukumhamil di luar nikah menurut Kristen merupakan sesuatu yang banyak diulang dan diulas dalam Alkitab. Hanya saja seringkali hokum tersebut dinyatakan secara tersirat. Sehingga tidak dapat diberikan suatu ayat yang secara eksplisit menggambarkan hukum berzina menurut Kristen tersebut. Karena itu seringkali banyak hamba Tuhan yang menerjemahkannya dalam berbagai sudut pandang yang bermacam-macam.
Pengertianperkawinan di luar negeri diatur dalam pasal 56 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yang menyatakan bah Menurut pandangan ajaran agama Kristen berdasarkan Keputusan seminar perkawinan antar agama di Universitas Katolik Atmajaya tanggal 21 Maret 1987, pada prinsipnya Gereja melarang perkawinan campur antar agama (KHK 1086 dan KHK 1124
D18laA0. Pernikahan bagi Allah merupakan suatu ikatan yang suci dan kudus. Karena itu ayat alkitab tentang hamil di luar nikah diberikan Tuhan untuk seluruh umatNya. Namun sayangnya, di masa sekarang hal tersebut bukanlah suatu parameter yang menjadi tolok ukur keputusan seseorang memahami ayat alkitab tentang pernikahan kristen. Ada banyak kasus dimana seorang wanita memutuskan hamil di luar nikah. Dengan berbagai problematika dan tingkatan kesulitan dalam hidup mereka, entah ekonomi, status dan banyak hal lainnya. Saat ini di dunia telah banyak wanita yang memilih jalan tersebut dan memilih tidak berkeluarga. Sebagian juga bahkan tidak memilih, namun terpaksa menjalani kehidupan yang demikian. Inilah yang perlu diperhatikan bagi umat Kristen. Bahwa Tuhan secara tegas menyatakan tentang kebenaran firmanNya akan hal tersebut. Sehingga ada baiknya bagi kita untuk merenungkan kecenderungan dunia ini berubah tidak sejalan dengan firmanNya. Kemudian, bagaimana juga kehidupan umat percaya bisa jadi diijinkan Tuhan untuk berada dalam kondisi yang demikian. Supaya lebih jelas, berikut ini beberapa ayat alkitab tentang hamil di luar nikah. 1. Mazmur 13916 “Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya” Selalu ingatlah bahwa anak di dalam kandungan tidak bersalah! Karena itu buang jauh-jauh pikiran untuk aborsi, karena anak yang di dalam kandungan, entah di dalam prinsip dasar pernikahan kristen atau di luar pernikahan adalah rencana Tuhan. Masa depan yang Tuhan tetapkan untuk anak tersebut sungguh ada. Karena itu tidak perlu menambah dosa dengan aborsi menurut agama kristen. Yang Tuhan mau hanya akui dosamu, bertobatlah dan terimalah konsekuensi kehamilan tersebut dengan penuh berserah kepada Tuhan. 2. Ibrani 134 “Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.” Pahami dengan jelas bahwa Allah itu kudus sehingga menuntut umatNya untuk hidup kudus. Karena itu segala bentuk perzinahan menurut Alkitab tentunya dibenci oleh Allah. Maka dari itu melakukan seks sebelum nikah bukanlah perbuatan yang dikehendaki oleh Allah. Sebaiknya dekatkan diri pada Tuhan supaya terhindar dari resiko tersebut. Hormati kekudusan janji pernikahan kristen supaya tidak hamil di luar nikah. Dari awal mula Tuhan menciptakan Adam dan Hawa, beranak cucu merupakan hal yang diperkenankan sesudah pasangan tersebut diberkati oleh Tuhan atau sah di depan Allah. 3. I Petrus 47a “Kesudahan segala sesuatu sudah dekat. Karena itu kuasailah dirimu.” Hamil di luar nikah merupakan akibat perbuatan dosa. Karena itu sebaiknya selalu kuasai diri dengan selalu mendekatkan diri pada Tuhan. Selalu berdoa supaya dapat menjaga tujuan karunia Roh Kudus. Dengan demikian maka resiko hamil di luar nikah tentu dapat dihindari. Upayakan pernikahan yang kudus terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan seksual supaya sejalan dengan firman Tuhan. Itulah beberapa ayat alkitab tentang hamil di luar nikah. Selepas dari apapun yang menjadi kondisi seseorang saat terpaksa atau saat memilih untuk hamil di luar nikah menurut pandangan Katolik, tentu saja tetapkan dalam pikiran bahwa Tuhan tidak pernah salah. Bahwa ada rancangan Tuhan yang lebih besar. Karena itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebaiknya akui dosamu dan berdoalah untuk minta pengampunan. Supaya hidup yang masih berjalan di masa depan akan kembali bersama dengan tuntunan Tuhan kembali. Sehingga seisi rumah tetap diberkati, terlepas dosa-dosa yang telah dilakukan di masa lalu. Tuhan memberkati!
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Beberapa waktu ini, banyak sekali trend-trend yang ada pada sosial media yang salah satunya yaitu hamil di luar nikah. Hal ini sebenarnya sudah banyak ditemui bahkan sebelum adanya sosial media, namun karena belakangan ini penggunaan sosial media meningkat, kemudian ditambah salah satu adanya sosial media adalah berfungsi untuk membagikan momen. Dengan begitu fenomena hamil di luar nikah ini yang sebelumnya dianggap menjadi aib, sekarang ini justru seringkali dibanggakan di sosial media. Tidak banyak juga publik figur yang notabenenya sebagai idol atau panutan untuk beberapa orang justru terkesan untuk mendukung fenomena ini dengan memberikan selamat. Sebelum membahas lebih lanjut, di dalam agama islam sendiri mengatakan bahwasannya yang pertama, hamil di luar nikah merupakan aib yang seharusnya tidak dibanggakan kepada orang lain. Namun tidak dibenarkan juga untuk menggugurkan bayi yang ada, hendaknya mereka yang hamil di luar nikah bertobat dan terus untuk membesarkan bayi yang ada sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang telah diperbuat. Beberapa keluarga untuk menyembunyikan aib dari wanita yang hamil di luar nikah tersebut umumnya adalah menikahkannya, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau tidak. Menurut mazhab Syafi'i hal tersebut dibolehkan, wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan baik pada saat dalam keadaan hamil maupun telah melahirkan. Namun hal tersebut berbeda dengan pandangan mazhab Hanafi yang berpendapat bahwasanya yang boleh menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya juga, selain itu tidak boleh. Sedangkan pendapat Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya. Pendapat tentang bolehnya laki-laki menikahi seorang wanita yang hamil di luar nikah sejalan dengan hadits Rasulullah yaitu, Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata"Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." HR Thabrani dan Daruquthni.Sejalan dengan itu, hukum dari pemerintah mengenai dinikahinya wanita yang sedang hamil diluar nikah terdapat pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 yang menyebutkan hukum hamil di luar nikah sebagai berikut Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Hukum Hamil Di Luar Nikah, Versi Islam Dan Kristen Wanita Hamil Kehamilan merupakan sesuatu yang di tunggu-tunggu oleh pasangan suami istri yang syah, mendapatkan keturunan merupakan salah satu tujuan utama nikah. Namun kehamilan tak serta merta terjadi setelah menikah, banyak kasus kehamilan yang justru terjadi pra nikah. Bagaimana pandangan Islam dan Kristen terkait kasus hamil di luar nikah, berikut penjelasannya. Catatan ini di mabil dari media online berikut penjelasannya... Hukum Hamil Di Luar Nikah Menurut Islam Dan Kristen. Hamil di luar nikah merupakan tindakan asusila yang sering kali mencoreng nama baik keluarga dan menyalahi aturan agama. Hal tersebut terjadi lantaran hubungan seks bebas yang tidak terkendali. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, saat ini, fenomena tersebut sering terjadi di kalangan remaja. Baca juga Hati-Hati Dengan Dosa BatinDari sisi agama, hamil di luar nikah pun dipandang sebagai sebuah perbuatan terlarang dan dapat menimbulkan dosa. Pasalnya, hal tersebut terjadi melalui hubungan badan di luar hubungan yang sah. Karena itu, Islam dan Kristen memiliki sikap yang tidak jauh berbeda dengan fenomena Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan Fapsedu Sleman Muhammad Halimi menuturkan, Islam melarang umatnya untuk menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah dalam kondisi masih mengandung jabang bayi. Pernikahan sendiri baru dapat dilangsungkan setelah perempuan melahirkan bayi dalam kandungannya. Baca juga Dosa-Dosa Yang Paling Besar“Dalam Islam, proses melanjutkan keturunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya sudah diatur sesuai syariat, melalui pernikahan,” kata Halimi, Rabu 7/6. Bahkan Islam pun memiliki aturan mengenai adab dalam berhubungan suami-istri agar bisa melahirkan generasi penerus yang shaleh dan itu, calon pasangan suami istri diwajibkan mengikuti bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama KUA. Hal ini dilakukan sebagai pembekalan bagi calon mempelai wanita dan pria, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam serupa disampaikan oleh Pengurus Persekutuan Gereja indonesia PGI DIY Restiorina Sinamu. Ia mengemukakan, bahwa kristen melarang umatnya melakukan pemberkatan gereja bagi pasangan hamil di luar nikah. “Gereja tidak bisa melakukan pemberkatan bagi pasangan hamil di luar nikah,” tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Bahkan, kedua pasangan diharuskan untuk melakukan pengakuan dosa lantaran telah melakukan perbuatan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, gereja pun berupaya memberikan bimbingan bagi para pemeluk agama kristen melalui sekolah minggu. Maka itu selain berisi tentang ajaran religi, menurut Restiorina, sekolah minggu juga sering kali memberikan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga. Termasuk bimbingan keluarga berencana KB dan seks sehat. Baca juga Hukum Mewarnai RambutBahkan gereja secara khusus memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Biasanya tiga bulan sebelum menikah kami umat kristen memberikan bimbingan dulu pada kedua calon mempelai pengantin, agar mereka mendapat bekal pengetahuan dalam melangsungkan pernikahan,” kata Restiorina. Popular posts from this blog Jadwal Majlis Sholawat Habib Ja'far bin Utsman Al Jufri Malang JMC Jadwal JMC Agustus 2016 JMC adalah kependekan dari Ja'far Mania Comunity sebuah komunitas Islam yakni Jamaah Sholawat yang di Pimpin oleh cucu Rosulullah SAW yakni Habib Ja'far bin Utsman Al Jufri dari Kota Malang. Nama Jamaah Sholawat JMC ini sudah tidak asing lagi bagi para pecinta sholawat kususnya pemuda dan pemudi Malang, Nganjuk, Kediri, Tulungagung dan Blitar. Untuk Wilayah Ngawi, Magetan dan Ponorogo nama JMC masih asing di kalangan pecinta Sholawat karena memang Habib Ja'far sendiri belum pernah atau jarang Bersholawat bersama jamaahnya di wilayah Ponorogo, Ngawi dan Magetan. Sistem dakwahnya pun sama seperti Habib Syech yakni dengan melantunkan Sholawat Nabi dengan di iringi music khas Islam "Rebana". Music adalah hal yang paling di sukai oleh pemuda pemudi era modern ini, sistem dakwah pun juga harus berkembang. Seperti yang di lakukan oleh Habib Syech , Mafia Sholawat Dan JMC. Berdakwah dengan di iringi music memang membawa daya tarik sendiri LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT GUS ALI LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT. Sebagai pecinta mafia sholawat saya yakin Anda sudah hapal lagu-lagu Sholawat yang sering di lantunkan oleh guru besar Mafia Sholawat. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT jika merasa Mafia Sholawat sejati harus hafal. Mars Mafia Sholawat di setiap ada pengajian Mafia Sholawat selalu di lantunkan lho, jangan hanya sekedar hafal. Lagu Mars Mafia Sholawat yang menggunakan lirik bahasa jawa ini penuh dengan nasehat-nasehat. Yang belum hafal berikut teksnya....... LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT Allahumma Sholli Ala Sayyidina.. Muhammadin Wa Alihi Wa Shohbihi Wa Salim, 2 X Mafia Sholawat...Mafia Sholawat.. Manunggaling Fikiran Lan Ati Ingdalem Sholawat, 2X NKRI..... Harga Mati....... Sholawat Sampai Mati...Tobat Sebelum Mati....2X Ayo Podo Semangat... Leh Do Moco Sholawat Supoyo Dadi Gampang, Dalane Do Tobat ..2X Luru Syafaat, Kanjeng Nabi Muhammad.. Ayo Sholawat Mugo-Mugo, Urip Do Nikmat. Ayo Sholawat Mugo-Mu Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa . Banyak sekali cerita tentang karomah yang di miliki oleh para wali Allah. Kisah yang akan kami sampaikan ini sudah sering beredar di dunia maya, namun lkami yakin masih banyak juga yang belum mengetahu akan hal ini. Bagi Allah tidak ada hal yang tidak mungkin terjadi. Cerita ini jika di pikir secara logika rasa-rasanya sangat mungkin tidak bisa terjadi. Namun karena Ijin Allah tentunya semua bisa terjadi. Nah penasaran kan bagaimana ceritanya.. namun sebelum membaca cerita tentang Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa ada perlunya kita mengetahui siapa Habib Lutfi ini, Nama lengkapanya Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya karena beliau mempunyai gari keturuna dengan Nabi Muhammad maka beliau mendapat gelar Al Habib Muhammad bin Lutfi bin Ali bi Yahya. Belaiu lahir di Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada Hari Senin tepatnya tanggal 14 November 1947 M. 2 tahun setelah indonesia menyatakan kemerdekaa
hamil di luar nikah menurut kristen